Gunung Gede di Tutup dari Bulan Januari - Maret 2010

Gunung Gede dan Gunung Pangrango di tutup lagi bos! katanya dari bulan Januari – Maret 2010 wah ini berita bagus, bila perlu tuh gunung tutup aja selamanya pak! dari pada jadi ajang ekploitasi beberapa kalangan yang pengen duit alias nyari duit dari hasil meras rakyat kecil bro!

buat teman-teman yang mau naek ke Gunung Gede & Pangrango siap-siap aja bikin agenda baru.

nih surat keputusannya:


SURAT KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR
TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
Nomor: SK.133 /11-TU/3/2009
TENTANG
PENUTUPAN KEGIATAN PENDAKIAN
DALAM RANGKA PEMULIHAN EKOSISTEM HUTAN
KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO


Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka mempertahankan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif terhadap segala bentuk gangguan, ancaman dan hambatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi upaya pelestariannya;
b. Bahwa berdasarkan pengamatan pola perkembangan cuaca yang memasuki musim hujan dan langkah antisipatif terhadap memasuki musim berkembangbiaknya satwa dan tumbuhan serta untuk keamanan pengunjung pendakian, maka perlu dilakukan pengendalian kerusakan hutan;

c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk MENUTUP KEGIATAN PENDAKIAN DI KAWASAN Taman Nasional Gunung Gede Pangrango untuk waktu tertentu dengan Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede pangrango.

Mengingat :

1. Pasal 35 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
2. Undang - Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang - Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
4. Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan pelestarian Alam;
5. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.03/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
6. Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede PangrangoNomor : SK.84/11-TU/1/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pendakian Di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR TENTANG PENUTUPAN KEGIATAN PENDAKIAN DALAM RANGKA PEMULIHAN EKOSISTEM HUTAN DI KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO

PERTAMA : Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango tentang PENUTUPAN KEGIATAN PENDAKIAN DI KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31Maret 2010;

KEDUA : Kepada seluruh pegawai Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango diminta untuk mensosialisasikan keputusan ini kepada seluruh lapisan masyarakat dan dapat melaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab;

KETIGA : Hal – hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian sesuai keperluan.
Ditetapkan di : Cibodas
Pada tanggal : 10 Desember 2009
KEPALA BALAI BESAR,
Ttd
Ir. SUMARTO, MM.
NIP. 19610708 198703 1 002


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Direktur Jenderal PHKA di Jakarta;
2. Gubernur Jawa Barat di Bandung;
3. Sekretaris Ditjen PHKA di Jakarta;
4. Direktur Lingkup Ditjen PHKA di Jakarta;
5. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Barat di Bandung;
6. Bupati Cianjur, Sukabumi dan Bogor di Tempat;
7. Koordinator UPT Wilayah Jawa Barat di Bandung;
8. Kapolres Cianjur, Sukabumi dan Bogor di Tempat;
9. Komandan Satgas TNGGP di Cibodas.

Posting Komentar

0 Komentar

advertise

Subscribe Text

Jangan lewatkan info kegiatan kami